Senin, 22 Oktober 2012

paradok UU no 13 Tahun 2006

Suatu unsur pokok dalam hukum adalah bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan manusia yang eksistensinya memberikan rasa damai, aman , sejahtera, dan keadilan terhadap warga negaranya. Indonesiaa merupakan Negara hukum yang menganut asas konkordansi dari peninggalan belanda dan beridiologi pancasila. Hukum(rech) adalah pengontrol dari segala aktifitas manusia baik itu ekonomi, sosial, kesehatan juga politik. Namun apa yang diharapkan dari hukum itu sendiri tak ubahnya menatap fata morgana di tengah kegersangan teriknyaa mentari. Lihat saja paradoksial hukum ini semakin menjadi dengan silih bergantinya waktu. Dengan fakta semakin meningkatnya indek kriminalitas di Negara kepulauan ini. Indonesia adalah Negara keepulauan dengan 33 propinsi yang juga dengan etnis, ras, dan suku bangsa yang berbeda. Bergam kebudayaan adat istiadat. Tak heran jika Indonesia adalah Negara yang kaya akan budaya, perbedaan bukanlah jurang pemisah yang berimpliklasi pada pertumbuhan bangsa, beda bahasa, warna kulit, juga beda keyakinan sudah cukup terikat seharusnya dengan ideologi bhinneka tunggal ika. Namun apa lacur dengan perbedaan ini malah membuat mereka senantiasa semenan-mena melakukan kejahatan. Setiap unsur kejahatan dasarnya harus dsilapor pada pihak yang berwenang, karna berdasarkan asas kesamaan didepan hukum(equality before the law)  merupakan salah satu ciri negara hukum sebagai mana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ke 3. Akn tetapi seolah semua itu hanya konsep belaka yang nir implementasinya dengan menganak emaskan kejahatan memanipulasi data serta menganak tirikan kebenaran(truth)  yang telah melahirkan dampak katarsitas bagi pencinta kebenaran untuk menjadi warga Negara yang baik dan benar.
Sejatinya Indonesia yang merupakan Negara yang berdaulat mensyukuri dengan masih adanya para pengungkap fakta(whistle blower) , sedikitnyaa dapat membantah statemen Azumardi Azra (110/11/2009) yang membeberkan buruk rupa manusia Indonesia dan kebudayaan Indonesia. Guru besar yang juga mantan Rektor UIN syarif hidayatullah ini mennngatakan bahwa watak lemah bangsa Indonesia ini” munafik, asal bapak senang(ABS) tidak mau bbertanggung jawab, feodalis, irrasionalis, inkonsisten, KKN dan sebagainya.” Setidaknya bisa terbantahkan dari negative image tersebut.
Namun berbicara Indonesia tentu berbeda dengan Malaysia, singapura, belanda. Dan Negara lain dibelahan dunia. Diindonesia orang yang cinta kebenaran , ingin jadi pahlawan siap-siap untuk dikucilkan dan kalau perlu dibunuh. Akibatnya whistle blower mengungkapkap kebenaran adalah sesuatu yang menyakitkan tak ubahnya mengantarkan diri kemulut harimau lapar.  UU no 13 pasal 5 ayat I Thun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menegaskan.  poin (a). memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Dalam pasal 10 ayat 1 saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan sedang   atau telah diberikan. Jika kata seindah dengan laku maka tak adalagi dusta diantara kita. Adanya LPSK (lembaaga perlindungan saksi dan korban) yang diatur dalam UU No 13 pasal 11 tahun 2006 menjadi sebuah alternative  bagi whistle blower  untuk menjadikan Negara yang bermartabat dikarnakan untuk mengungkap sebuah kasus didepan hukum sangat tergantung pada saksi dan barang bukti, namun jika ini tidak ada apa yang harus diperiksa ?
Indikasi Negara menuju kebangkrutan memang semakin terlihat tatkala UU dan Negara seakan melegitimasi  korupsi dan nepotisme terjadi, dan ini sungguh memprihatinkan, inilah yang dihadapi bangsa yang tengah dilma hukum dan stagnan dalam implementasi. Ini menandakan Negara menuju pada kebangkrutan. Masih ingat dengan Susno Duadji ia adalah pelapor atas adanya mafia hukum, eh.. justru dijerat dengan kasus suap dan penyalah gunaan wewenang dan iapun divonis 3,5 tahun penjara. Siami yang merupakan pelapor kasus kecurangan UN di SDN gadeh Surabaya justru di usir oleh warga setempat. Agus condro mantan plitikus PDI-P yang melaporkan kasus suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI(Bank indonesia) malah divonis 3 bulan kurungan. Dan banyak kasus  lain  yang tak mungkin penulis sebutkan semua. Inilah potret negative hukum Indonesia, sejak renzim soeharto karut marut paradoksial ini bukan rahasia umum lagi, mulai dari dimutasi, disekolahkan(diculik), bahkan dibunuh hanya demi kelancaran aksi bobrok  penguasa. Hukum hanya kamufalase belaka, huukum hanya diciptakan untuk memudahkan para penguasa untuk menguasai Negara dan ,menjadikannya alat permainan bagi pihak yang berduit dan berkaum, nilai hukum tak ada harganya didepan uang , jabatan dan kekuasaan. Walau kita gencar memnyuarakan tegakkanlah hukum walau langit akan runtuh yang namun langit tetaplah langit dan hukum tetaplah jadi bulan-bulanan para penguasa.  Tetlepas dari itu pakar hukum UI andi hamzah, ia menegaskan pelapor kasus mestinya dilindungi secara fisik dan hukum, ini sudah diterapkan dibelanda dan di italia. Disana seseorang yang dijadikan saksi mahkota jika berhasil membongkar mafia (16/6) ia menilai penegak hukum diindonesia belum mengerti UU no 13 Tahun 2006 tentang LPSK, selain itu LPSK tidak bisaa bekerja dengan baik karna orang-orang kurang kompeten. LPSK seharusnya selain terdiri dari orang-orang yang jujur juga diisi oleh ahli hukum” berharap pada penguasa tentu sudah sangat berputus asa apalagi bagi yang haknya direnggut oleh Negara, karana walau bagaimanapun, stigma masyarakat sudah terbentuk bahwa Negara tidak melindungi rakyat kecil. Dimata Negara uang adalah segala-galanya ditambahlagi dengan bobroknya moral elit Negara ini dan lengkap sudah penderitaan sekarang, mencegah kita kalah melawan kita mati cukup jaga diri dan tetap merefleksikan diri dari kejahatan dunia sebagaimana firman Allah dalam Al-qur`an  “Dan janganlah kamu cendrung kepada orang-orang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan jangan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan(QS.Hud:112-113). Wallahu a`lam bissawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar