Senin, 22 Oktober 2012

Eksistensi Ahlul Halli Wal Aqdi

Alqur`an dan Nash tidak menyebutkan Ahlul Hilli Wal Aqdi atau dewan perwakilan Rakyat untuk bahasa sekarang, namun sebutan Itu hanya Ada Dalam  turats fikih kita dibidang politik keagamaan dan pengambilan hukum subtansial Dari dasar-dasar menyeluruh, maka dasar sebutan Firman Allah SWT: taatilah Allah dan Ta`atilah Rasul(-Nya), dan Ulil Amri diantara Kamu(Qs. Surat Annisa`(4): 59)
Juga Firman Allah : dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui dari mereka (rasul dan Ulil amri).(Qs. Surat An-nisa(4):83)
Dasar sebutan Ini juga ada dalam mereka yang disebut dengan Ummat dalam Firman-Nya: dan hendaklah ada diantara kamu segolongan Rakyat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.(Qs. Ali Imran(3): 104)
Dengan demikian Fikih politik islam telah menciptakan satu bentuk musyawarah di masa awal timbulnya daulah Islamiyah di Madinah, sebagaimana ia juga telah menciptakan satu bentuk konstitusi yang dikenal dengan konstitusi Madinah.[i]
Ahlul Hilli Wal Aqdi, diartikan dengan “orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat “. Istilah ini dirumuskan oleh Ulama Fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati Nurani mereka. Paradigma pemikiran ulama fiqih merumuskan istilah Ahlul halli Wal aqdi didasarkan pada sistim pemilihan empat khalifah pertama yang dilaksanakan oleh para tokoh sahabat yang mewakili dua golongan, anshar dan muhajirin. Mereka ini oleh ulama fikih dikalim sebagai  Ahl hilli wal aqdi yang bertindak sebagai wakil Umat.[ii]
Dr. Abdul Karim Zaidan. Menggatakan bahwa Ahlul hilli wal aqdi ialah orang-orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Mereka menyetujui pendapat wakil-wakil itu karena ikhlas, konsekuen, takwa, adil, dan kecemerlangan pikiran serta kegigihan mereka di dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya.[iii]
Mengenai tentang siapa Ahlul hilli wal aqdi ada baiknya kita kenali dulu syarat-syarat untuk menjadi Ahlul Hilli Wal aqdi seperti yang dikatakan Almawardi yang dikutip Oleh Hasanuddin Yusuf adan dalam bukunya eleman-elemen politik islam, menyebutkan Tiga syarat bagi ahlul Halli Wal Aqdi atau yang juga disebut ahlul ikhtiar, untuk bisa bertugas sebagai anggota refrensif tersebut yaitu: pertama Al-`Adalah keadilan yang menyeluruh dengan segala Syaratnya. Ahlul Halli Wal Aqdi mestilah bersifat Adil dalam menentukan kepala negara sesuai dengan ketentuan Islam. Mereka juga tidak melakukan dosa-dosa kecil serta persoalan-persoalan yang mencacatkan warwah. Kedua `ilmu(al-alim) yang membuatnya bisa mengetahui  orang yang pantas orang yang menjadi kepala Negara dengan segala syarat dan yang diperlukan. Ketiga; mempunyai fikiran dan kebijaksanaan (al-ra`yi wal hikmah), dengan itu bisa memilih dan menentukan orang yang lebih layak menjadi kepala Negara serta lebih mampu dan `arif dalam mengurus Negara.[iv] Sementara Muhammad Abduh menetapkan syarat yang ringkas saja bagi ahlul halli wal aqdi , yaitu orang islam yang senantiasa meruju` kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah saw, dan ia ditaati atau diberi kepercayaan oleh Ummah. Sebenarnya jika kita ingin mengkaji lebih dalam mengenai defenisi dari para Fuqaha`  tentang ahlul halli wal aqdi  sangatlah banyak.[v]
Ahlul Hilli Wal Aqdi memiliki tugas tersendiri sebagai wujud perbedaan jabatan antara pihak eksekutif, legislative dan yudikatif. Ahlul Halli Wal aqdi tugasnya antara lain memilih Khalifah, Imam, kepala Negara langsung .[vi] mereka bertanggung jawab memilih kepala Negara dari kalangan orang-orang yang layak memperoleh posisi tersebut dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Mereka berkewajiban untuk memilih orang yang paling layak dalam berbagai ilmu, yang berakhlak mulia punya  kemampuan dalam ilmu kepemimpinan, dipercayai oleh rakyat dan berpenggaruh dalam masyarakat serta didengar perintah dan arahannya. Mereka dibebankan Amanah dan harus bertanggung jawab sepenuhnya  terhadap rakyat untuk memilih ketua Negara yang sesuai ddenganm selera rakyat. Ini menunjukkan betapa besarnya peran Ahlul halli Wal Aqdi dalam suatu Negara Islam sehingga para Ulama menggelarnya Aulia ul-Amri. yaitu orang-orang yang menjadi pemimpin untuk melindungi umat islam dan negaranya. Ia juga menjadi Rujukan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul. Pemberian Bai`ah pertama terhadap ketua Negara menjadi Tugas mereka, baru kemudian Rakyat beramai-ramai memberikan bai`ah kepada kepala negaranya yang telah dilantik oleh ahlul halli wal Aqdi[vii].  Farid Abdil Khaliq mengatakan dalam bukunya fikih politik Islam, adapun yang di sebutkan dengan Ahlul Halli Wal Aqdi seperti dalam kitab Allah, yakni Ulil Amri legislative dan pengawas atas kewenangan eksekutif terutama pimpinan tertinggi Negara Ia hanya disebutkan dengan Lafal Al ummah dan Tugasnya Hanya terbatas pada dua hal.  Pertama, Yaitu mengajak pada kebaikan, termasuk didalamnya segala perkara Umum yang diantaranya menetapkan Hukum atau peraturan untuk rakyat yang dibuat lewat musyawarah. Kedua, menindak para penguasa yang zalim, yakni yang melakukan penyimpangan dalam pemerintahan[viii]. Menurut Ridha seabagaimana dikutip oleh Dr. J. sayuthi Pulungan, M.A dalam bukunya Fiqh siasah, ajaran, sejarah, dan pemikiran. Ahlul Halli Wal Aqdi disamping punya Hak pilih, adalah menjatuhkan khalifah jika terdapat hal-hal yang menggharuskan pemecatannya. [ix]
Rujukan untuk tugas Ahlul halli wal Aqdi yang paling utama bisa diangkat disini adalah: pertama, bai`ah terhadap Abu bakar Asiddiq ketika beliau dilantik menjadi khalifah dilakukan oleh lima orang kemudian diikuti oleh kebanyakan orang lain. Kelima-lima mereka adalah Umar bin khatab, Abu Ubaidah bin Aljarrah, Usayid bin Hudair bisr bin sa`d dan salim bekas Hamba Abu Huzaifah r.a.kedua; inisiatif Umar bin Khatab yang memilih enam orang Ahlul halli wal Aqdi Untuk menentukan penggantinya dikemudian Hari. Dari enam orang tersebut seorang diangkat menjadi khalifah atas persetujuan lima orang lainnya. Pandangan ini merupakan pendapat sebagian besar Fuqaha dan Mutakallimin di Basrah.[x]
Pada masa Rasul, Ahlul Halli Wal aqdi adalah para sahabat. Yaitu mereka yang diserahi tugas-tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan Umum, para pemuka sahabat yang sering beliau ajak musyawarah, mereka yang pertama-tama masuk islam(assadiqun al awwalun), para sahabat yang memiliki kecerdasan dan pandangan luas serta menunjukkan pengorbanan dan kesetiaan yang tinggi terhadap islam, dan mereka yang sukses melaksanakan tugasnya yang baik, dari kaum ansar maupun dari kaum muhajirin. Mereka itu jelas bukan pilihan rakyat secara resmi. Tapi lantaran mereka punya pengaruh ditengah masyarakat. Karna itu nabi mempercayakan mereka melaksanakan tugas-tugas muamalah dan kemaslahatan politik serta melibatkan mereka dalam musyawarah umatpun mengikutinya dan mempercayakan urusan mereka kepada orang-orang pilihan tersebut. Bahkan nabi sendiri tidak jarang mengikuti penmdapat sahabatnya sekalipun tidak sejalan dengan pendapatnya demi untuk menghormati pendapat mayoritas.  Pada masa khullafaurrasyidin polanya tidak jauh beda dari masa nabi. Golongan ahlul halli wal aqdi adalah para pemuka sahabat yang sering diajak musyawarah oleh khalifah-khalifah abu bakar, umar, usaman dan Ali . dan hanya pada masa umar, ia membentuk” tim formatur” yang beranggotakan enam(6) untuk memilih khalifah setelah ia wafat.  Ualam Fiqih menyebut anggota Foramatur Tersebut sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi.[xi]
Itulah sekilas gambaran mengenai Eksistensi Ahlul Hilli Wal Aqdi, yang merupakan tonggak utama dalam sebuah Negara untuk melanjutkan tongkat Estafet keimamahan dan mempertimbangkan orang-orang yang layak untuk menjadi pemimpin dan tidak merugikan Negara rakyat pada umumnya. Semanjak Rasulullah masih hidup, Hingga beliau wafat Bahkan sampai sekarang yang disebut dengan DPR(dewan perwakilan rakyat), peran orang-orang ini sangatlah penting walaupun hanya terbatas pada pengangkatan dan pemecatan jika seoarang imam, namaun walaupun terbatas Ahlil Halli Wal Aqdi merupakan urgenitas yang tak bisa dipisahkan dari sebuah tata kelola pemerintahan agar tetap berjalan dan tidak sumbang. Keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi merupakan suiatu kewajiban, dan suatu keharaman pula jika orang yang berada di tingkat dewan tersebut ternyata bukanlah orang yang menjaga marwah dan suka melakukann doa-dosa kecil hingga besar karna selain Allah Murka juga berefek pada kelancaran sebuah Negara. Maka oleh karna itu seyogyanya kita tetapmempedomani nilai-nilai yang di tanamkan Rasulullah dan para Sahabat agar selalu dalam Lindungan Allah SWT. amiin



[i] .Faturrahman A. Hamid, fikih politik Islam, cet 1, 2005. Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta. Halaman 82

[ii] .sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 66-67

[iii] Abdul Karim Zaidan, Individu dan Negara Menurut Pandangan Islam. Halaman 147

[iv] sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 110

[v] Hasanudin Yusuf Adan, elemen-elemen politik Islam, cet. 1, Yogyakarta: AK Goup bekerjasama dengan Ar-raniry Press, Daruissalam Bnada Aceh, Halaman110-111

[vi] sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 66

[vii] Hasanudin Yusuf Adan, elemen-elemenpolitik Islam, cet. 1, Yogyakarta: AK Goup bekerjasama dengan Ar-raniry Press, Darussalam Banada Aceh, Halaman 113

[viii] .Faturrahman A. Hamid, fikih politik Islam, cet 1, 2005. Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta. Halaman 87

[ix]  sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 71

[x]  Ibid  halaman 113

[xi] sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar