Senin, 22 Oktober 2012

Eksistensi Ahlul Halli Wal Aqdi

Alqur`an dan Nash tidak menyebutkan Ahlul Hilli Wal Aqdi atau dewan perwakilan Rakyat untuk bahasa sekarang, namun sebutan Itu hanya Ada Dalam  turats fikih kita dibidang politik keagamaan dan pengambilan hukum subtansial Dari dasar-dasar menyeluruh, maka dasar sebutan Firman Allah SWT: taatilah Allah dan Ta`atilah Rasul(-Nya), dan Ulil Amri diantara Kamu(Qs. Surat Annisa`(4): 59)
Juga Firman Allah : dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui dari mereka (rasul dan Ulil amri).(Qs. Surat An-nisa(4):83)
Dasar sebutan Ini juga ada dalam mereka yang disebut dengan Ummat dalam Firman-Nya: dan hendaklah ada diantara kamu segolongan Rakyat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.(Qs. Ali Imran(3): 104)
Dengan demikian Fikih politik islam telah menciptakan satu bentuk musyawarah di masa awal timbulnya daulah Islamiyah di Madinah, sebagaimana ia juga telah menciptakan satu bentuk konstitusi yang dikenal dengan konstitusi Madinah.[i]
Ahlul Hilli Wal Aqdi, diartikan dengan “orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat “. Istilah ini dirumuskan oleh Ulama Fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati Nurani mereka. Paradigma pemikiran ulama fiqih merumuskan istilah Ahlul halli Wal aqdi didasarkan pada sistim pemilihan empat khalifah pertama yang dilaksanakan oleh para tokoh sahabat yang mewakili dua golongan, anshar dan muhajirin. Mereka ini oleh ulama fikih dikalim sebagai  Ahl hilli wal aqdi yang bertindak sebagai wakil Umat.[ii]
Dr. Abdul Karim Zaidan. Menggatakan bahwa Ahlul hilli wal aqdi ialah orang-orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Mereka menyetujui pendapat wakil-wakil itu karena ikhlas, konsekuen, takwa, adil, dan kecemerlangan pikiran serta kegigihan mereka di dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya.[iii]
Mengenai tentang siapa Ahlul hilli wal aqdi ada baiknya kita kenali dulu syarat-syarat untuk menjadi Ahlul Hilli Wal aqdi seperti yang dikatakan Almawardi yang dikutip Oleh Hasanuddin Yusuf adan dalam bukunya eleman-elemen politik islam, menyebutkan Tiga syarat bagi ahlul Halli Wal Aqdi atau yang juga disebut ahlul ikhtiar, untuk bisa bertugas sebagai anggota refrensif tersebut yaitu: pertama Al-`Adalah keadilan yang menyeluruh dengan segala Syaratnya. Ahlul Halli Wal Aqdi mestilah bersifat Adil dalam menentukan kepala negara sesuai dengan ketentuan Islam. Mereka juga tidak melakukan dosa-dosa kecil serta persoalan-persoalan yang mencacatkan warwah. Kedua `ilmu(al-alim) yang membuatnya bisa mengetahui  orang yang pantas orang yang menjadi kepala Negara dengan segala syarat dan yang diperlukan. Ketiga; mempunyai fikiran dan kebijaksanaan (al-ra`yi wal hikmah), dengan itu bisa memilih dan menentukan orang yang lebih layak menjadi kepala Negara serta lebih mampu dan `arif dalam mengurus Negara.[iv] Sementara Muhammad Abduh menetapkan syarat yang ringkas saja bagi ahlul halli wal aqdi , yaitu orang islam yang senantiasa meruju` kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah saw, dan ia ditaati atau diberi kepercayaan oleh Ummah. Sebenarnya jika kita ingin mengkaji lebih dalam mengenai defenisi dari para Fuqaha`  tentang ahlul halli wal aqdi  sangatlah banyak.[v]
Ahlul Hilli Wal Aqdi memiliki tugas tersendiri sebagai wujud perbedaan jabatan antara pihak eksekutif, legislative dan yudikatif. Ahlul Halli Wal aqdi tugasnya antara lain memilih Khalifah, Imam, kepala Negara langsung .[vi] mereka bertanggung jawab memilih kepala Negara dari kalangan orang-orang yang layak memperoleh posisi tersebut dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Mereka berkewajiban untuk memilih orang yang paling layak dalam berbagai ilmu, yang berakhlak mulia punya  kemampuan dalam ilmu kepemimpinan, dipercayai oleh rakyat dan berpenggaruh dalam masyarakat serta didengar perintah dan arahannya. Mereka dibebankan Amanah dan harus bertanggung jawab sepenuhnya  terhadap rakyat untuk memilih ketua Negara yang sesuai ddenganm selera rakyat. Ini menunjukkan betapa besarnya peran Ahlul halli Wal Aqdi dalam suatu Negara Islam sehingga para Ulama menggelarnya Aulia ul-Amri. yaitu orang-orang yang menjadi pemimpin untuk melindungi umat islam dan negaranya. Ia juga menjadi Rujukan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul. Pemberian Bai`ah pertama terhadap ketua Negara menjadi Tugas mereka, baru kemudian Rakyat beramai-ramai memberikan bai`ah kepada kepala negaranya yang telah dilantik oleh ahlul halli wal Aqdi[vii].  Farid Abdil Khaliq mengatakan dalam bukunya fikih politik Islam, adapun yang di sebutkan dengan Ahlul Halli Wal Aqdi seperti dalam kitab Allah, yakni Ulil Amri legislative dan pengawas atas kewenangan eksekutif terutama pimpinan tertinggi Negara Ia hanya disebutkan dengan Lafal Al ummah dan Tugasnya Hanya terbatas pada dua hal.  Pertama, Yaitu mengajak pada kebaikan, termasuk didalamnya segala perkara Umum yang diantaranya menetapkan Hukum atau peraturan untuk rakyat yang dibuat lewat musyawarah. Kedua, menindak para penguasa yang zalim, yakni yang melakukan penyimpangan dalam pemerintahan[viii]. Menurut Ridha seabagaimana dikutip oleh Dr. J. sayuthi Pulungan, M.A dalam bukunya Fiqh siasah, ajaran, sejarah, dan pemikiran. Ahlul Halli Wal Aqdi disamping punya Hak pilih, adalah menjatuhkan khalifah jika terdapat hal-hal yang menggharuskan pemecatannya. [ix]
Rujukan untuk tugas Ahlul halli wal Aqdi yang paling utama bisa diangkat disini adalah: pertama, bai`ah terhadap Abu bakar Asiddiq ketika beliau dilantik menjadi khalifah dilakukan oleh lima orang kemudian diikuti oleh kebanyakan orang lain. Kelima-lima mereka adalah Umar bin khatab, Abu Ubaidah bin Aljarrah, Usayid bin Hudair bisr bin sa`d dan salim bekas Hamba Abu Huzaifah r.a.kedua; inisiatif Umar bin Khatab yang memilih enam orang Ahlul halli wal Aqdi Untuk menentukan penggantinya dikemudian Hari. Dari enam orang tersebut seorang diangkat menjadi khalifah atas persetujuan lima orang lainnya. Pandangan ini merupakan pendapat sebagian besar Fuqaha dan Mutakallimin di Basrah.[x]
Pada masa Rasul, Ahlul Halli Wal aqdi adalah para sahabat. Yaitu mereka yang diserahi tugas-tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan Umum, para pemuka sahabat yang sering beliau ajak musyawarah, mereka yang pertama-tama masuk islam(assadiqun al awwalun), para sahabat yang memiliki kecerdasan dan pandangan luas serta menunjukkan pengorbanan dan kesetiaan yang tinggi terhadap islam, dan mereka yang sukses melaksanakan tugasnya yang baik, dari kaum ansar maupun dari kaum muhajirin. Mereka itu jelas bukan pilihan rakyat secara resmi. Tapi lantaran mereka punya pengaruh ditengah masyarakat. Karna itu nabi mempercayakan mereka melaksanakan tugas-tugas muamalah dan kemaslahatan politik serta melibatkan mereka dalam musyawarah umatpun mengikutinya dan mempercayakan urusan mereka kepada orang-orang pilihan tersebut. Bahkan nabi sendiri tidak jarang mengikuti penmdapat sahabatnya sekalipun tidak sejalan dengan pendapatnya demi untuk menghormati pendapat mayoritas.  Pada masa khullafaurrasyidin polanya tidak jauh beda dari masa nabi. Golongan ahlul halli wal aqdi adalah para pemuka sahabat yang sering diajak musyawarah oleh khalifah-khalifah abu bakar, umar, usaman dan Ali . dan hanya pada masa umar, ia membentuk” tim formatur” yang beranggotakan enam(6) untuk memilih khalifah setelah ia wafat.  Ualam Fiqih menyebut anggota Foramatur Tersebut sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi.[xi]
Itulah sekilas gambaran mengenai Eksistensi Ahlul Hilli Wal Aqdi, yang merupakan tonggak utama dalam sebuah Negara untuk melanjutkan tongkat Estafet keimamahan dan mempertimbangkan orang-orang yang layak untuk menjadi pemimpin dan tidak merugikan Negara rakyat pada umumnya. Semanjak Rasulullah masih hidup, Hingga beliau wafat Bahkan sampai sekarang yang disebut dengan DPR(dewan perwakilan rakyat), peran orang-orang ini sangatlah penting walaupun hanya terbatas pada pengangkatan dan pemecatan jika seoarang imam, namaun walaupun terbatas Ahlil Halli Wal Aqdi merupakan urgenitas yang tak bisa dipisahkan dari sebuah tata kelola pemerintahan agar tetap berjalan dan tidak sumbang. Keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi merupakan suiatu kewajiban, dan suatu keharaman pula jika orang yang berada di tingkat dewan tersebut ternyata bukanlah orang yang menjaga marwah dan suka melakukann doa-dosa kecil hingga besar karna selain Allah Murka juga berefek pada kelancaran sebuah Negara. Maka oleh karna itu seyogyanya kita tetapmempedomani nilai-nilai yang di tanamkan Rasulullah dan para Sahabat agar selalu dalam Lindungan Allah SWT. amiin



[i] .Faturrahman A. Hamid, fikih politik Islam, cet 1, 2005. Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta. Halaman 82

[ii] .sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 66-67

[iii] Abdul Karim Zaidan, Individu dan Negara Menurut Pandangan Islam. Halaman 147

[iv] sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 110

[v] Hasanudin Yusuf Adan, elemen-elemen politik Islam, cet. 1, Yogyakarta: AK Goup bekerjasama dengan Ar-raniry Press, Daruissalam Bnada Aceh, Halaman110-111

[vi] sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 66

[vii] Hasanudin Yusuf Adan, elemen-elemenpolitik Islam, cet. 1, Yogyakarta: AK Goup bekerjasama dengan Ar-raniry Press, Darussalam Banada Aceh, Halaman 113

[viii] .Faturrahman A. Hamid, fikih politik Islam, cet 1, 2005. Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta. Halaman 87

[ix]  sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 71

[x]  Ibid  halaman 113

[xi] sayuthi Pulungan, fiqh siasah ajaran, sejarah, dan pemikiran. Cet 5. 2002, jl.pelepah Hijau IV TN I. No. 14-15 kelapa gading permai-Jakarta 1420. Halaman 71

POLITIK ALA KOMSYAR

 R.A.K (rapat anggota komisariat) HMI fakultas Syari`ah yang ke XXXII bertempat di kantor balai walikota blang  padang melahirkan kemelut kontraversi berkepanjangan atas hasil sidang di tubuh komsyar tersendiri.
RAK kali ini sekiranya sedikit melahirkan  kebanggaan tersendiri di umur HMI komsyar yang ke XXXII. Pasalnya selaku kader tertua yang dinisbahkan sebagai ayahanda ( Prof. Dr. H. yusni sabi M.A.P.Hd) berkenan hadir sebagai pembuka ceremony di acara yang teragendakan hari minggu pukul 09:00 wib 8/5-2011 tersebut, yah selaku kader HMI  yang notabenenya alumni fakultas syari`ah jelas memiliki appluster sendiri,
Namun pokok dari lahirnya kemelut kontraversi bukanlah hal yang diharapkan dari pihak yang mampu berfikir inklusif, namun tidak bagi mereka yang parsial. Kemelut kontraversial yang lahir dan membututi pola fikir kader KOMSYAR jelas bukan merupakan sebuah harapan. Pasalnya kedua koalisi saling mengompori dan saling mensinyalir diri bahwa calon yang  mereka dukung dipanggung demokrasi itulah yang pantas untuk dipilih setelah dipilah. Tuding menuding dan saling menjatuhkan terus mengalir deras baik air jatuh kedalam bak, baik secara konkrit maupun abstrak, namun ini menggambarkan sikap insan cita mulai memudar. Yang jelas moment ini tidak disia-siakan oleh segelintir orang untuk senjata politik yang mematikan untuk kepentingan pribadi ia kedepan.
Tipologi politik serupa sudah pernah terjadi di akhir-akhir kekuasaan Ali r.a diamana kubu Ali sebagai penguasa mendapat tuntutan atas kematian Usman, dari pihak Muawiyah. misi terhadap tuntutan tersebut berbuah mnenjadi pengkudetaan setelah hasil abritase yang di motoroi antra Abu Musa al-A`syari dari pihak Ali dan Amr Ibn Ash dari pihak Muawiyah, yang melahirkan hasil yang pahit bagi kelompok yang dirugikan. Sampai sekarang politik macam ini seperti sudah menjadi kelegalan sebagai frem politik ala KOMSYAR pada hakikatnya.
Stigama ini baiknya di sterilkan agar komsyar tidak menimbulkan deformasi yang berbuntut pada perpecahan dan kehancuran yang sifatnya permanen. Karna menimbang dan memikirkan rivalitas perpolitikan di komsyar merupakan perpolitikan dalam sebuah keluarga  yang hemat penulis masih bisa mentolerir atas kelebihan dan kekurangan bersama. Namun sangat disayangkan pandangan ini tak pernah diimplementasikan demi sebuah upaya ekpansi yang lebih baik kedepan dalam tubuh komsyar. Terlalu mersa lebih baik, adalah sikap parsial yang tak pantas dipertontonkan pada mereka yang masih terlalu dini memahami poros pola fikir perpolitikan ala komsyar yang sedikit kekanak-kanakan dalam konteks sekarang.
Berawal dari keputusa PS yang dianggap sarat dengan injustisi dan kurang tegasnya  pihak pelaksana acara yang kurang lihai dalam mengontrol keamanan, Mungkin polemic ini tidak sempat lahir di tubuh komsyar karna terlebih dahulu digugurkan dengan upaya represif. Masuknya salah seorang kader di saat suasana tegang dan suara terlihat jelas di papan score dengan hasil DRAW, harapan kemenangan tersebutpun beralih pada kader yang satu ini, entah darimana datangnya  saya selaku panitia pelaksana acara hanya melihatnya yang meminta hak suaranya selaku kader. Awalnya semua pihak tidak ada yang memprotes dengan kehadirannya, namun pucuk dicinta ulampun tiba, yang dirasakan oleh satu kubu jelas merupakan sebuah kebahagian, lantaran dengan kehadirannya membawa keuntungan sesuai harapan. Namun lain halnya dikubu oposisi seolah mengharap air hujan turun dari langit malah batu yang menimpa,  karna merasa tidak puas merekapun angkat bicara dan memprotes keputusan sidang yang dianggap tidak fair.
Perpecahanpun mulai mencapai klimaksnya, bagaimana tidak kedua kubu merasa menang sendiri dan tidak menerima kemenangan dari pihak oposisi denagan dalih PS sarat dengan injustisi dan tidak tegas. Hingga keputusan PS pun akhirnya dianulir pihak yang merasa dirugikan. Dari pihak panitia dan PS akhirnya memilih jalur musyawarah, kedua calon diminta untuk berdiskusi sejenak untuk saling menerima demi masa depan komsyar. namun yang namanya politik, mereka tidak mempertimbangkan kemashlahatan komsyar, malah lebih memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Yang endingnya koalisi dari calon yang satu tidak mengakui kemenangan pihak oposisi begitupun sebaliknya, saya ingin menganenagkan kasus ini pada masa terpilihnya Ali sebagai peganti Usman. kaum Syiah yang notabenenya dicap sebagai kelompok Ali menolak kekhalifahan sebelumnya, mereka berasumsi Ali lebih pantas dan tak hanya itu mereka juga mensinyalirkan bahwa Ali pernah mendapat wasiat dari Nabi Muhammad sebagai penerusnya. Hingga pada akhirnyakelompok ini melahirkan aliran sendiri dalam tubuh Islam yang hingga saat ini belum mendapat titik temu untuk bias disatukan lagi dngan kelompok Sunah..
Jika ini terjadi maka komsyar hanya tinggal nama dan jadi tontonan bagi rival politik dikampus dan jadi bahan tertawaan saat ngerumpi. Sekali lagi saya berasumsi kita gagal dalam belajar dari sebuah pengalaman.
Memang dari awal sebelum jatuh tempo waktu yang ditetapkan politik ala komsyar sudah mulai memantik bara perang antar oposisi. Itu nampak dilihat pada saat pendeklarasian salah satu dari calon yang di usung yang mempertemukan dua nama angkatan antara ABEUK JUAH(09) dan BURAK HITAM (10), yang melahirkan perdebatan sengit antara kedua angkatan tersebut. Pasalnya juga dilatar belakangi oleh pihak yang mengundang untuk rapat tertutup tersebut. Di undangan yang seharusnya diundang Aneuk juah malah ikut terundang Aneuk burak Hitam. Disaat menghadiri siding tertutup itu disinilah terjadi perdebatan hebat. Bahkan ada yang angkat bicara menuntut dengan dalih keadilan.  mereka diundang Via SMS kok tidak dianggap di rapat tersebut.  Apakah kami ini bukan bagian dari komsyar? Tandasnya.
 Kemelut dakwaan itupun pecah, entah siapa dibelakang ini semua wallahu`a`lam.  Yang jelas sepertinya ini sudah disusun sebelumnya sebagai bentuk ketidak senangan atas calon yang diusung. Dengan mencoreng wajahnya di depan rapat,  yang ditargetkan akan lahirnya kontrak politik untuk sebuah kemenangan tersebut. Apakah ni sengaja dilakukan atau hanya sekedar untuk mengompori suasana agar tanpak lebih yahud.  Saya sebagai kader yang ikut dalam undangan atas nama burak hitam tersebut terbilang diam dibandingkan kader-kader yang lainnya. Namun diujung acara saya mendapati si calon yang di deklarasikan mengungkapkan keluhannya pada saya atas kepicikan dalam permainan politik yang dijalankan mereka terhadapnya. Ia merasa di dzalimi dan sepertinya memang sudah direncanakan untuk membuat saya malu didepan public keluhnya.
Inilah poros politik. Tidak ada kesetiaan yang berlabuh disini, yang ada hanya sarat dengan kepentingan , rela mengunting dalam lipatan mernusuk teman sejalan, depan tersenyum manis balik belakang lain bicara. Bukanlah hal yang langka dalam politik terlebih politik ala KOMSYAR.

paradok UU no 13 Tahun 2006

Suatu unsur pokok dalam hukum adalah bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan manusia yang eksistensinya memberikan rasa damai, aman , sejahtera, dan keadilan terhadap warga negaranya. Indonesiaa merupakan Negara hukum yang menganut asas konkordansi dari peninggalan belanda dan beridiologi pancasila. Hukum(rech) adalah pengontrol dari segala aktifitas manusia baik itu ekonomi, sosial, kesehatan juga politik. Namun apa yang diharapkan dari hukum itu sendiri tak ubahnya menatap fata morgana di tengah kegersangan teriknyaa mentari. Lihat saja paradoksial hukum ini semakin menjadi dengan silih bergantinya waktu. Dengan fakta semakin meningkatnya indek kriminalitas di Negara kepulauan ini. Indonesia adalah Negara keepulauan dengan 33 propinsi yang juga dengan etnis, ras, dan suku bangsa yang berbeda. Bergam kebudayaan adat istiadat. Tak heran jika Indonesia adalah Negara yang kaya akan budaya, perbedaan bukanlah jurang pemisah yang berimpliklasi pada pertumbuhan bangsa, beda bahasa, warna kulit, juga beda keyakinan sudah cukup terikat seharusnya dengan ideologi bhinneka tunggal ika. Namun apa lacur dengan perbedaan ini malah membuat mereka senantiasa semenan-mena melakukan kejahatan. Setiap unsur kejahatan dasarnya harus dsilapor pada pihak yang berwenang, karna berdasarkan asas kesamaan didepan hukum(equality before the law)  merupakan salah satu ciri negara hukum sebagai mana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 amandemen ke 3. Akn tetapi seolah semua itu hanya konsep belaka yang nir implementasinya dengan menganak emaskan kejahatan memanipulasi data serta menganak tirikan kebenaran(truth)  yang telah melahirkan dampak katarsitas bagi pencinta kebenaran untuk menjadi warga Negara yang baik dan benar.
Sejatinya Indonesia yang merupakan Negara yang berdaulat mensyukuri dengan masih adanya para pengungkap fakta(whistle blower) , sedikitnyaa dapat membantah statemen Azumardi Azra (110/11/2009) yang membeberkan buruk rupa manusia Indonesia dan kebudayaan Indonesia. Guru besar yang juga mantan Rektor UIN syarif hidayatullah ini mennngatakan bahwa watak lemah bangsa Indonesia ini” munafik, asal bapak senang(ABS) tidak mau bbertanggung jawab, feodalis, irrasionalis, inkonsisten, KKN dan sebagainya.” Setidaknya bisa terbantahkan dari negative image tersebut.
Namun berbicara Indonesia tentu berbeda dengan Malaysia, singapura, belanda. Dan Negara lain dibelahan dunia. Diindonesia orang yang cinta kebenaran , ingin jadi pahlawan siap-siap untuk dikucilkan dan kalau perlu dibunuh. Akibatnya whistle blower mengungkapkap kebenaran adalah sesuatu yang menyakitkan tak ubahnya mengantarkan diri kemulut harimau lapar.  UU no 13 pasal 5 ayat I Thun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menegaskan.  poin (a). memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Dalam pasal 10 ayat 1 saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan sedang   atau telah diberikan. Jika kata seindah dengan laku maka tak adalagi dusta diantara kita. Adanya LPSK (lembaaga perlindungan saksi dan korban) yang diatur dalam UU No 13 pasal 11 tahun 2006 menjadi sebuah alternative  bagi whistle blower  untuk menjadikan Negara yang bermartabat dikarnakan untuk mengungkap sebuah kasus didepan hukum sangat tergantung pada saksi dan barang bukti, namun jika ini tidak ada apa yang harus diperiksa ?
Indikasi Negara menuju kebangkrutan memang semakin terlihat tatkala UU dan Negara seakan melegitimasi  korupsi dan nepotisme terjadi, dan ini sungguh memprihatinkan, inilah yang dihadapi bangsa yang tengah dilma hukum dan stagnan dalam implementasi. Ini menandakan Negara menuju pada kebangkrutan. Masih ingat dengan Susno Duadji ia adalah pelapor atas adanya mafia hukum, eh.. justru dijerat dengan kasus suap dan penyalah gunaan wewenang dan iapun divonis 3,5 tahun penjara. Siami yang merupakan pelapor kasus kecurangan UN di SDN gadeh Surabaya justru di usir oleh warga setempat. Agus condro mantan plitikus PDI-P yang melaporkan kasus suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI(Bank indonesia) malah divonis 3 bulan kurungan. Dan banyak kasus  lain  yang tak mungkin penulis sebutkan semua. Inilah potret negative hukum Indonesia, sejak renzim soeharto karut marut paradoksial ini bukan rahasia umum lagi, mulai dari dimutasi, disekolahkan(diculik), bahkan dibunuh hanya demi kelancaran aksi bobrok  penguasa. Hukum hanya kamufalase belaka, huukum hanya diciptakan untuk memudahkan para penguasa untuk menguasai Negara dan ,menjadikannya alat permainan bagi pihak yang berduit dan berkaum, nilai hukum tak ada harganya didepan uang , jabatan dan kekuasaan. Walau kita gencar memnyuarakan tegakkanlah hukum walau langit akan runtuh yang namun langit tetaplah langit dan hukum tetaplah jadi bulan-bulanan para penguasa.  Tetlepas dari itu pakar hukum UI andi hamzah, ia menegaskan pelapor kasus mestinya dilindungi secara fisik dan hukum, ini sudah diterapkan dibelanda dan di italia. Disana seseorang yang dijadikan saksi mahkota jika berhasil membongkar mafia (16/6) ia menilai penegak hukum diindonesia belum mengerti UU no 13 Tahun 2006 tentang LPSK, selain itu LPSK tidak bisaa bekerja dengan baik karna orang-orang kurang kompeten. LPSK seharusnya selain terdiri dari orang-orang yang jujur juga diisi oleh ahli hukum” berharap pada penguasa tentu sudah sangat berputus asa apalagi bagi yang haknya direnggut oleh Negara, karana walau bagaimanapun, stigma masyarakat sudah terbentuk bahwa Negara tidak melindungi rakyat kecil. Dimata Negara uang adalah segala-galanya ditambahlagi dengan bobroknya moral elit Negara ini dan lengkap sudah penderitaan sekarang, mencegah kita kalah melawan kita mati cukup jaga diri dan tetap merefleksikan diri dari kejahatan dunia sebagaimana firman Allah dalam Al-qur`an  “Dan janganlah kamu cendrung kepada orang-orang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan jangan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan(QS.Hud:112-113). Wallahu a`lam bissawab

SIAPA AKU ?

Siapa Aku?  ini adalah kata  yang cocok kiranya untuk menanyakan diriku yang sedang gundah gulana dengan kehidupan ku yang seraba eforia hingga penyaringan dalam diri telah terabaikan, bahkan untuk mengatakan TIDAK diriku tak mampu kulakukan lagi, padahal jika kucermati dari pesan seorang sahabat "mampu berkata TIDAK  adalah sebuah  konsekuensi hidup untuk meraih cita". Dan ia menambahkan lagi “ jiak ingin sukses mintalah pada dirimu sendiri”.
Rabu/4 mei 2011jelas membakar kecemburuan yang mendalam yang belum pernah kurasakan selama ini, setelah membaca rubrik berita majalah  POTRET yang memang selalu membutku amazing, lantaran selalu mengekspose prerstasi- prestasi para kartini-kartini aceh yang berbakat dan pantas dibanggakan. Walau  dengan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda tapi mereka mampu membuktiakan  kekartiniannya, mulai dari ibu rumah tangga hingga sarjana, juga dengan prestasi yang berbeda mulai dari seniman, penulis dan ilmuan, namun dari sekian banyak yang ku dapatkan dua remaja putri (revita dan yulia) jelas mebuat ku Iri. Haru becampur malu telah membuat nyaliku terkalahkan oleh remaja  didikan FATIH BILINGUAL SCHOOL ini, yang berhasil  mengalahkan putra putri pilihan se indonesia dalam meraih mendali emas  di level nasional dalam program ISPO. dua remaja cantik inipun  diJadikan duta indonesia untuk bertarung dilevel internasional. Membanggakan!
Bercermin dari hal di atas. Ini merupakn cita-cita besarku yang pernah ku perdengarkan pada ibundaku  tercinta, namun sampai sekarang impian besar itu belum mampu ku wujudkan. dan aku memarahi pribadiku yang tidak sejalan dengan cita-citaku. pengaruh lingkungan jelas telah memporak-porandakan bakat dan minat yang pernah kumiliki. kedisiplinan yang tak mampu ku peragakan lagi, dengan dalih kesibukan yang tak terkendali adalah modus baru bagiku untuk menghancurkan diriku sendiri. mentalitas kolonial yang sebisa mungkin kuminimalisir juga belum bisa ku dapatkan hasil yang memuskan, padahal ku akui hidup di dunia mederen ini sangat butuh konsekuensi tinggi. Keurgenan akan pengetahuan dan prestasi yang tinngi untuk mudah dalam menggapai kehidupan yang layak dalam bermasyarakat jelas tak mungkin bisa di sepelekan, namun keparadoksian yang ku alami.  asyik dengan kemilau dunia yang hanya sesaat tanpa harus memikirkan tujuan  kedepan. penyadran diri pribadi kiranya jelas tidak relevan lagi mengingat kerasnya hati yang selalu salah dalam mengambil sampel pribadi yang pantas dijadikan teladan hidup yang berarti. John R. Noe salah seorang pembicara handal dari AS suku Indiana yang berdomisili di kalifornia dengan tegas mengatan. Tuhan menciptakna hambanyanya bukanlah untuk menjalankan kehidupan namun Tuhan menciptakan kita adalah untuk hidup. aku bangga dengan motto tersebut walau kelihatan nampak simpel namun mengandung makna yang begitu dalam. Tapi walaupun kuakui pribadiku mengagumi gagasan tersebut tetap saja aku asyik tidur dengan impian yang tak pernah kucoba untuk ku implementasi. Berharap emas turun dari langit scara tiba-tiba, jelas bukanlah pola fikir para intelek sekaliber mahsiswa. Namun apa yang harus kulakukan???
Nampaknya sepele namun sangat berat untuk mengubah kehidupan yang telah beranak pinak dengan kemalasan dan kelalain. Namun yang namanya manusia tetap memiliki sifat yang tidak dimiliki makhluk Tuhan yang lainnya ianya adalah sifat Hanif. Mungkin dengan selalu merenungkan bahwa tujun Hidupuku Untuk Hidup dan Tujuan ku  Kuliah membanggakan orang-orang yang kusayang dan yang menyayang sangat memadai untuk sebuah perubahan.

Lewat tulisan sederhana ini aku meminta komentar teman-teman, semoga kebaikan kita semua dibalas setimpal apa yang telah kita berikan terhadap sesame seperti yang telah di janjikanNya dalam nash yang sering kita temukan...


Sabtu, 20 Oktober 2012

Moralitas Pemimpin Pangkal Negara Bangkrut

Berbagai indikator memperlihatkan kondisi bangsa menuju kebangkrutan. Parahnya, negara mengarah pada kegilaan yang berakar dari moralitas pemimpin,
“Negara ini sudah gila. Politisi, koruptor yang mencuri dan merampok malah memberi khotbah ke kita-kitya untuk jangna mencuri, jangan merampok. Kan gila” kata ketua Umum Pengurus pusat Nasional Demokrat Surya Paloh dalam silaturrahmi dengan sejumloah tokoh nasional di kantor PP muhammadiyah, jakarta 16/6 bulan lalu.
Silaturrahmi itu antara lain diikuti mantan wakil presiden jusuf kalla, ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, ketua MPR Taufik kiemas, Ketua Umum partai hanura Wiranto, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azumardi Azra, mantan Rektor UGM sofyan Efendi, dan mantan mentri koordinator perekonomian Rizal Ramli.
Menurut surya, pemimpin bangsa harus bertanggunbg jawab atas kondisi bangsa. “ ketika negara terpuruk, siapa yang salah? Ya, para petingginya. Kalau negara menciptakan kebijakan ya, petingginya juga yang mendapat pahala. Jadi, pemimpin tinggal pilih mau mendapatkan pahala atau dosa,” tegas dia. Sayangnya tambah surya, pemimpin bangsa belum mamapu menentukan skala prioritas. “ akal sehat saya terasa aneh melihat republik ini. Ketika menjadi negara terkorup se-Asia tidak menggelar jumpaipers, eh giliran ada SMS langsung konfirmasi pers”, kata surya. Padahal pemimpin semestinya berperan sebagai lokomotif pergerakan bangsa. “kalau lokomotif bangsa ini tidak jujur pada dirinya sendiri, negara akan benar-benar mengalami kegagalan dan kebangkrutan. Katakan tidak untuk pemerintah yang gagal, kita harus cepat-cepat bertindak ,” lanjutnya. Adapun jusuf kalla optimis indonesia masih merupakan negara yang kuat dan tidak mengarah ke kebangkrutan. Akan tetapi lanjut dia, negara harus dikelola dengan baik dan benar untuk kepentingan nasional. Jangan samapi sumer daya alam yang ada dikuasai tidak benar tanpa sengaja dan tanpa aturan yang benar tuturnya.
Akan tetapi, din syamsudin menilai indikasi negara menuju arah kebangkrutan semakin terlihat tatkala undang-undang dan negara seakan melegitimasi tindak korupsi.
“ ini sungguh memprihatinkan. Inilah yang kita hadapi. Situasi kebangsaan yang menuju kebangkrutan . yang paling bahaya adalah korupsi dikuasai negara ,” ujar Din
Taufiq Kiemas menyoroti kondisi bangsa yang mulai meninggalkan ideologi  pancasila. “saat ini ideologi pancasila mulai ditinggalkan. Pemerintah dan DPR yang paling tepat disalahkan,” tuturnya akubatnya, tambah dia, meski APBN mencapai Rp 1.300 Triliun, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kondisi negara yang menuju kebangkrutan. “ ini sangat aneh. Baanayak uang kita  tapi tidak bisa apa-apa terhadap kondisi negara yang menuju kebangkrutan. Uang banyak, tapi tidak bisa berbuat apa. Namun malahan menjadi sasaran tindak pidana korupsi,” katanya.
Azyumardi Azra. menmabhkan, indeks korupsi di indonesia saat ini justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan. “ ini menunjukkan kegagalan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Meski sudah ada UU dan lembaga penegak hukum sepertti KPK, penegak hukum belum berjalan dengan baik”, ucapnya (sumber media indonesia)